Sukabumi - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA (35) asal Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, nekad nyambi jualan sabu-sabu untuk menambah penghasilan guna menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibatnya, wanita yang diketahui berprofesi sebagai pedagang mie ayam ini diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi. Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Baca juga:
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis
|
“Saya baru ada sebulan (jualan sabu red) karena kurangnya ekonomi, sehari-hari dagang mie ayam dan modal awal pun dari uang warung, ” kata NA ketika ditanyai saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi, Senin (17/07/2023).
NA mengaku, belum pernah meraup laba secara materi selama dirinya berkecimpung dalam bisnis haram tesebut. Semua keuntungan selalu habis ia gunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Ia membeberkan, belum pernah sekalipun bertatap muka dengan calon pembeli. Hanya berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan setiap melakukan transaksi.
“Sistemnya transfer dulu baru barang keluar, tapi saya tidak ketemu pemesan. Ada temen saya yang nganterin, sistemnya ditempel di tembok atau di jalan-jalan, pokoknya nanti ditelepon, habis itu nanti dikasih peta, kurir nggak digaji hanya sama-sama makai (sabu) saja, ” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, polisi tidak hanya mengamankan NA dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini. Namun besama seorang perempuan lainnya berinisilan SF.
Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka memiliki peran sebagai bandar alias pengedar. Bahkan satu di antaranya berstatus residivis untuk kasus serupa.
“Para tersangka ini diterapkan dengan UU narkotika yaitu UU nomor 35 tahun 2009, dengan penerapan pasal dari mulai 114, 112 dan atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, ” tandasnya.